Submitted by Mas Ahmad on Wednesday, 04 Apr 2012
Bagi rekan-rekan Wajib pajak yang sudah terbiasa lapor SPT atau surat lainnya ke KPP, tentunya tidak asing lagi dengan yang namanya BPS ( Bukti Penerimaan Surat ). BPS adalah bukti tanda terima surat/ SPT yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Direktorat Jenderal pajak. BPS biasanya berwarna kuning dan putih dan berukuran kurang lebih 15cm X 20 cm.
Jika ternyata rekan-rekan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT-nya mendapati BPS yang salah, maka segeralah untuk minta BPS pengganti kepada petugas TPT. Sebagai ilustrasi terdapat kesalahan masa pajak di BPS; Anda melaporkan SPT PPN untuk masa pajak Maret 2012 dengan status Kurang Bayar. Tetapi petugas TPT memberi tanda terima ( BPS ) yang telah di print untuk masa pajak Januari 2012. Apabila kejadian sepeti ini terjadi pada rekan-rekan Wajib Pajak, solusinya adalah minta BPS pengganti, sehingga BPS Anda menjadi benar ( dalam hal ini menjadi masa pajak Maret 2012 ).
Submitted by Arif on Saturday, 31 Mar 2012
Mas Ahmad, teman saya punya usaha distribusi alat kesehatan (sdh PKP), keuntungannya sekitar 5%-7% dari omzet, omzetnya sekitar 150jt-an, tempat dia kulakan barang dagangan tidak mengeluarkan faktur pajak (toko/pedagang kecil), apakah PPN yg harus dibayar tetap 10% dari omzet(karena tdk ada pajak masukan yg bisa diinput)?, selama ini belum byr PPN karena bingung, kalau dia bayar PPN malah rugi jadinya, mohon pencerahannya atas kebodohan saya, terima kasih banyak sebelumnya...
Submitted by Mas Ahmad on Thursday, 22 Mar 2012
Account Representative/ AR berkunjung ke Wajib Pajak. Bagi sebagian Wajib Pajak kegiatan AR tersebut mungkin sudah pernah dijumpai di lokasi usaha ataupun di domisili Wajib Pajak, sehingga sudah tahu maksud dan tujuan visit tersebut. Tetapi bagi yang belum pernah divisit, jangan merasa risih apalagi takut untuk dilakukan visit oleh AR karena pada dasarnya AR akan membantu Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Submitted by Mas Ahmad on Wednesday, 07 Mar 2012
Maret 2012 ini masyarakat wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan masyarakat untuk mengisi SPT apa adanya tanpa mengurangi data-data terutama terkait harta pribadi.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi ketika berbincang dengan detikFinance di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
"Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan pada umumnya adalah 3 bulan setelah tutup tahun yakni pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi serta paling lambat 4 bulan setelahnya atau 30 April bagi wajib pajak badan," kata Dedi.
Dijelaskan Dedi, terdapat ketentuan bagi wajib pajak dalam pelaporan SPT tersebut terutama sanksi yang diberikan ketika terdapat kesalahan dalam penyampaian SPT. Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan maka akan terkena denda.
Submitted by Mas Ahmad on Monday, 27 Feb 2012
Beberapa waktu lalu DItjen Pajak menerbitkan aturan baru mengenai registrasi ulang PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) melalui PER-05/PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012. Langkah Ditjend Pajak ini bisa dipahami karena banyaknya PKP dengan status Non Efektif atau bahkan PKP yang membuat faktur pajak fiktif. Inti dari peraturan ini adalah bahwa Ditjen Pajak akan melakukan verifikasi ulang status PKP antara bulan Februari- 31 Agustus 2012 jika PKP memenuhi salah satu unsur di bawah ini.
Submitted by Mas Ahmad on Saturday, 25 Feb 2012
Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / OP 1770, 1770S, 1770SS Tahun Pajak 2010 format excel.
Submitted by Mas Ahmad on Thursday, 16 Feb 2012
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pengenaan pajak bagi sektor usaha kecil menengah (UKM) ditujukan dalam rangka proses pembelajaran.
"Ini lebih untuk memberikan edukasi, mendorong pengusaha kecil bahwa ada kewajiban kenegaraan, jadi kalau nanti mereka jadi besar ada kewajiban yang harus ditunaikan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, aturan baru itu akan memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi para pengusaha UKM karena sebelumnya beban pajak untuk UKM adalah 25 persen dari laba yang diperoleh.
"Kalau punya segitu maka akan diberikan insentif tadinya 25 persen dari laba, sekarang lebih rendah hanya 14 persen dari omzet," ujarnya.
Submitted by Mas Ahmad on Thursday, 16 Feb 2012
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) segera dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menetapkan PPh bagi semua jenis UKM, termasuk yang beromset di bawah Rp 300 juta. “UKM beromset di bawah Rp 300 juta hanya dikenakan PPh sebesar 0,5 persen,” demikian dikatakan Dedi Rudaedi, direktur P2 Humas Ditjen Pajak, di Jakarta, kemarin.
Sementara untuk UKM dengan omset Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), masing-masing 1 persen.
“Kami masih mengkaji semua ini. Tapi yang jelas kita melihat dari sisi omsetnya,” ujarnya.
Atruan baru ini setidaknya akan lebih memberikan kemudahan bagi pengusaha UKM. Pasalnya, aturan sebelumnya mewajibkan UKM harus membayar pajak sebesar 25 persen dari laba yang diperoleh.
Submitted by checepkoswara on Wednesday, 08 Feb 2012
Saya mau tanya, seandainya saya A (Selaku Importir Umuem) dan B (Selaku Identor/Pembeli Mesin)
Submitted by Mas Ahmad on Monday, 06 Feb 2012
Apabila mendapat STP ataupun SKPKB, entah itu dari hasil pemeriksaan atau penelitian, Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi. Sebagai contoh Wajib Pajak mendapat Surat Tagihan Pajak ( STP ) PPh Pasal 25 dengan rincian sebagai berikut :
- Pokok Pajak : Rp 5.000.000,-
- Sanksi Administrasi : Rp 400.000,- ( Atas hal ini bisa diajukan permohonan penghaspusan )
- Jumlah : Rp 5.400.000,-
DASAR HUKUM PENGHAPUSAN/ PENGURANGAN SANKSI :
Submitted by Mas Ahmad on Thursday, 02 Feb 2012
Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun 2012 ini Ditjen Pajak juga menyediakan fasilitas/ sarana untuk menyampaikan SPT Tahunan yang disebut dengan "DROPBOX". Dropbox memungkin Anda untuk menyampaikan SPT tahunan baik SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT tahunan PPh Badan di lokasi terdekat tanpa harus datang sendiri ke KPP tempat terdaftar.
Dropbox dapat dijumpai di tempat-tempat seperti:
- Mal-mal/ Pusat Perbelenjaan;
- Mobil Pajak;
- Pusat Bisnis;
- Lokasi Pemberi Kerja;
- KPP
Bagi Wajib Pajak, terdapat perbedaan DROPBOX tahun 2012 ini dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu DROPBOX tahun 2012 ini tidak bisa menerima jenis SPT :
- SPT Lebih Bayar;
- SPT Pembetulan; dan
- SPT Selain SPT tahunan tahun pajak 2011.
Apabila status SPT Anda adalah seperti 3 kriteria di atas, maka SPT harus disampaikan sendiri ke KPP tempat terdaftar ( tidak bisa menggunakan fasilitas Dropbox )
Submitted by jc on Saturday, 28 Jan 2012
maaf pak, saya mau tanya. . .jika peredaran usahanya tidak sampai 1tahun. . .bagaimana pengenaan pajak tahunan ny?
Submitted by faroq99 on Tuesday, 17 Jan 2012
mau nanya nih,,
kami kan perusahaan konstruksi,kami telah membayar pph pasal 4 ayat 2 dan ppn yg dpungut olh bndaharawan,apakh kami tetap harus membayar pph pasal 21,..mohon jawabn nya..
terima kasih
Submitted by Mas Ahmad on Saturday, 14 Jan 2012
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berkomitmen melakukan perbaikan-perbaikan sistem administrasi PPN, meningkatkan pengawasan yang lebih intensif terhadap sektor-sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak, pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) yang lebih terencana, terarah, dan akurat, peningkatan penegakan hukum dan penyempurnaan Sistem Piutang On-Line, peningkatan kualitas SDM (AR, Pemeriksa dan Juru Sita) dan pengendalian Sistem Pengendalian Internal untuk mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2012.", demikian rangkuman konferensi pers yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak A. Fuad Rachmany berserta jajaran pimpinan eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Auditorium Cakti Budi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta, 10 Januari 2012.
Submitted by Mas Ahmad on Saturday, 14 Jan 2012
"Realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 adalah Rp 872,6 triliun atau mencapai 99,3% dari target sebesar Rp 878,7 triliun. Dibandingkan dengan realisasi Tahun 2010, maka realisasi penerimaan perpajakan Tahun 2011 naik sebesar Rp 149,3 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 20,6%. Realisasi rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (Tax Ratio) Tahun 2011 mencapai 12,3%, naik sebesar 1,0% dari PDB jika dibandingkan dengan Tax Ratio tahun sebelumnya, sebesar 11,3%.", demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, A. Fuad Rachmany, dalam Siaran Pers terkait Strategi Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2012, Auditorium Cakti Budi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, 10 Januari 2011.