Pejabat Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pengenaan pajak bagi sektor usaha kecil menengah (UKM) ditujukan dalam rangka proses pembelajaran.

"Ini lebih untuk memberikan edukasi, mendorong pengusaha kecil bahwa ada kewajiban kenegaraan, jadi kalau nanti mereka jadi besar ada kewajiban yang harus ditunaikan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, aturan baru itu akan memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi para pengusaha UKM karena sebelumnya beban pajak untuk UKM adalah 25 persen dari laba yang diperoleh.

"Kalau punya segitu maka akan diberikan insentif tadinya 25 persen dari laba, sekarang lebih rendah hanya 14 persen dari omzet," ujarnya.