Kredit Pajak Luar Negeri

Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/ waktu yang lalu  sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan lagi, karena sifat pajak yang dinamis.


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 640/KMK.04/1994

TENTANG

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, ketentuan mengenai pelaksanaan
pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b. bahwa pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri dimaksudkan untuk meringankan beban
pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari luar negeri;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai
kredit pajak luar negeri dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3567);
3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERI.

Pasal 1

(1) Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh
penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau oleh diperoleh dari luar negeri.

(2) Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
a. untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
b. untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
c. untuk penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut
ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(3) Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena
Pajak.

Pasal 2

(1) Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat Penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka Pajak
Penghasilan Yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan
terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

(2) Pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahun pajak
digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

(3) jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya sama dengan jumlah
pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung
menurut perbandingan antar penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan
dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, setinggi-tingginya sama dengan pajak yang
terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan
luar negeri.

(4) Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk masing-masing negara.

Pasal 3

Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak
yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat
diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai
biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

Pasal 4

(1) Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri :
a. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri;
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

(2) Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 5

Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian
lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena alasan - alasan di luar kekuasaan Wajib
Pajak.

Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus
melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan
melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.

(2) Apabila karena pembetulan tersebut pada ayat (1) menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar,
maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994.

(3) Apabila karena pembetulan tersebut pada ayat (1) menyebabkan Pajak Penghasilan lebih dibayar,
maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan
utang pajak lainnya.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 217/KMK.04/1986 tanggal
3 April 1986, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD

PENJELASAN
ATAS

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 640/KMK.04/1994

TENTANG

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI

UMUM

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 menentukan bahwa Wajib Pajak dalam Negeri dikenakan Pajak
Penghasilan atas seluruh penghasilan di manapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di
Indonesia maupun di luar Indonesia. Dengan pengenaan pajak atas seluruh penghasilan tersebut, maka dapat
terjadi pengenaan pajak ganda terhadap penghasilan yang berasal dari luar Indonesia, yaitu di negara sumber
penghasilan itu dan di Indonesia.

Untuk menghindari pengenaan pajak ganda tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24, pajak yang
dibayar atau yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi
tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - undang Nomor 10 Tahun 1994.
Metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas ("ordinary credit method").

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh
penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal
dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka
seluruh penghasilan tersebut digabungkan.

Ayat (2)

Contoh :
PT.A di Jakarta dalam tahun pajak 1995 menerima dan memperoleh penghasilan neto dari
sumber luar negeri sebagai berikut :
a. Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 1995 sebesar Rp 800.000.000,00;
b. Dividen atas pemilikan saham pada "X Ltd." di Australia sebesar Rp 200.000.000,00
yaitu berasal dari keuntungan tahun 1992 yang ditetapkan dalam rapat pemegang
saham tahun 1994 dan baru dibayar dalam tahun 1995;
c. Dividen atas penyertaan saham sebanyak 70% pada "Y" Corporation di Hongkong
yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp 75.000.000,00 yaitu
berasal dari keuntungan saham 1994 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
ditetapkan diperoleh tahun 1995;
d. Bunga kwartal IV tahun 1995 sebesar Rp 100.000.000,00 dari "Z" Sdn Bhd di Kuala
lumpur yang baru akan diterima bulan Mei 1996.

Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri
dalam tahun pajak 1995 adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan
pada huruf d digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 1996.

Ayat (3)

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar
negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
Indonesia.

Contoh :
PT D di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 1995 sebagai berikut :
a. di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 1.000.000.000,00, dengan tarif pajak
sebesar 40% (Rp. 400.000.000,00);
b. Di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 3.000.000.000,00, dengan tarif pajak
sebesar 25% (Rp 750.000.000,00);
c. di negara Z, menderita kerugian Rp. 2.500.000.000,00;
d. Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 4.000.000.000,00.

Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan Luar negeri :
a. laba di negara X = Rp. 1.000.000.000,00
b. laba di negara Y = Rp. 3.000.000.000,00
c. laba di negara Z = Rp. -
--------------------------- (+)
Jumlah penghasilan luar negeri = Rp. 4.000.000.000,00

2. Penghasilan dalam negeri = Rp. 4.000.000.000,00

3. Jumlah penghasilan neto adalah Rp. 8.000.000.000,00 yaitu :
Rp. 4.000.000.000,00 + Rp. 4.000.000.000,00

4. PPh terutang (menurut tarif Pasal 17) = Rp. 2.391.250.000,00

5. Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah :
a. untuk negara X =
Rp. 1.000.000.000,00
------------------------- x Rp. 2.391.250.000,00 =Rp. 298.906.250,00
Rp. 8.000.000.000,00

Pajak yang terutang di negara X Rp 400.000.000,00, namun maksimum
kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 298.906.250,00

b. untuk negara Y =
Rp. 3.000.000.000,00
------------------------- x Rp. 2.391.250.000,00 = Rp. 896.718.750,00
Rp. 8.000.000.000,00

Pajak yang terutang di negara Y sebesar Rp. 750.000.000,00, maka
maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp. 750.000.000,00.

Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah
Rp. 298.906.250,00 + Rp. 750.000.000,00 = Rp. 1.048.906.250,00

Dari contoh di atas jelas bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang
diderita di luar negeri yaitu (di negara Z sebesar Rp. 2.500.000.000,00) tidak
dikompensasikan.

Pasal 2

Ayat (1)

Pajak atas Penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang oleh Wajib Pajak adalah pajak atas penghasilan yang terutang atau dibayar di luar
negeri.

Yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak atas
penghasilan berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang
dimaksud dengan pajak yang dibayar di luar negri adalah pajak atas penghasilan dari modal
dan penghasilannya lainnya di luar negeri misalnya bunga, dividen, dan, royalti.

Ayat (2)

Contoh :
PT "A" di Jakarta dalam tahun 1995 menerima dividen dari "B"Ltd di Belanda sebesar
Rp. 100.000.000,00 yang berasal dari keuntungan tahun 1994. Atas dividen tersebut telah
dipotong Pajak Penghasilan oleh Pemerintah Belanda sebesar 10%. Adapun penghasilan dari
usaha di dalam negeri dalam tahun pajak 1995 berjumlah Rp 400.000.000,00.

Pengkreditan pajak luar negeri sebesar Rp. 10.000.000,00 dilakukan pada tahun 1995, yaitu
pada tahun penggabungan penghasilan dividen dari "B" Ltd, karena dividen tersebut diterima
tahun 1995.

Dalam hal PT "A" mempunyai penyertaan pada badan usaha yang berkedudukan dinegara
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - undang Nomor 10 tahun 1994, maka
pengkreditan pajaknya tidak harus pada tahun yang sama dengan tahun penggabungan
penghasilan.

Dengan demikian apabila dividen tersebut telah dianggap dibagikan pada tahun pajak sebelum
pajak atas dividen tersebut dibayar, pajak tersebut tetap dapat dikreditkan dalam tahun
pembayaran pajak atas dividen dimaksud.

Ayat (3)

Contoh penghitungan batas maksimum kredit pajak adalah sebagai berikut :
a) PT A di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 1995 sebagai berikut :
Penghasilan dalam negeri Rp. 1.000.000.000,00
Penghasilan luar negeri Rp. 1.000.000.000,00 (dengan tarif pajak 20%)

Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
1. - Penghasilan luar negeri Rp. 1.000.000.000,00
- Penghasilan dalam negeri Rp. 1.000.000.000,00
------------------------- (+)
Jumlah penghasilan neto Rp. 2.000.000.000,00

2. Apabila jumlah penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka
sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar
Rp. 591.250.000,00

3. Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
Rp. 1.000.000.000,00
------------------------- x Rp. 591.250.000,00 = Rp. 295.625.000,00
Rp. 2.000.000.000,00

Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp. 295.625.000,00
lebih besar dari jumlah pajak luar negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri
yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang
diperkenankan adalah sebesar Rp. 200.000.000,00.

b) PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 1995 sebagai berikut :
- Penghasilan dari usaha diluar negeri Rp. 1.000.00.000,00
- Rugi usaha di dalam negeri (Rp. 200.000.000,00)

Pajak atas Penghasilan di luar negeri misalnya 40% = Rp.400.000.000,00

Penghitungan maksimum kredit pajak luar negeri serta pajak terutang adalah
sebagai berikut :
1. Penghasilan usaha luar negeri Rp. 1.000.000.000,00
Rugi usaha dalam negeri (Rp. 200.000.000,00)
------------------------------- (-)
Jumlah penghasilan neto Rp. 800.000.000,00

2. Apabila jumlah penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka
sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar
Rp 231.250.000,00

3. Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
Rp. 1.000.000.000,00
------------------------- x Rp. 231.250.000,00 = Rp. 289.062.500,00
Rp. 800.000.000,00

Oleh karena pajak yang dibayar diluar negeri dan batas maksimum kredit pajak luar
negeri yang dapat dikreditkan masih lebih besar dari jumlah pajak yang terutang,
maka kredit pajak luar negeri yang diperkenankan untuk dikreditkan dalam
penghitungan Pajak Penghasilan adalah sebesar pajak Penghasilan yang terutang
yaitu Rp. 231.250.000,00.

Ayat (4)

Apabila penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara, maka jumlah maksimum
kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara dengan menerapkan cara
penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Contoh :
PT C di Jakarta dalam tahun 1995 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut :
- Penghasilan dari dalam negeri = Rp. 2.000.000.000,00
- Penghasilan dari negara X (dengan tarif pajak 40%) = Rp. 1.000.000.000,00
- Penghasilan dari negara Y (dengan tarif pajak 30%) = Rp. 2.000.000.000,00
--------------------------- (+)
- Jumlah penghasilan neto = Rp. 5.000.000.000,00

Apabila penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan
terutang menurut tarif Pasal 17 sebesar Rp. 1.491.250.000,-.

Batas maksimum kredit pajak luar negeri setiap negara adalah :

a. Untuk negara X =
Rp. 1.000.000.000,00
------------------------- x Rp. 1.491.250.000,00 = Rp. 298.250.000,00
Rp. 5.000.000.000,00

Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp. 400.000.000,00 lebih besar dari batas
maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang
diperkenankan hanya sebesar Rp. 298.250.000,00.

b. untuk negara Y =
Rp. 2.000.000.000,00
------------------------- x Rp. 1.491.250.000,00 = Rp. 596.500.000,00
Rp. 5.000.000.000,00

Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp. 600.000.000,00 lebih besar dari batas
maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang
diperkenankan adalah Rp. 596.500.000,00.

Pasal 3

Ketentuan ini memberi penegasan bahwa apabila terdapat sisa pajak yang terutang atau dibayar di
luar negeri yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang, karena jumlahnya melebihi
batas maksimum yang diperkenankan, maka sisa tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit
pajak untuk tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat diminta kembali.

Pasal 4

Ayat (1)

Wajib Pajak yang memperhitungkan kredit pajak luar negeri terhadap Pajak Penghasilan yang
terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, harus mengajukan permohonan pengkreditan
pajak luar negeri.

Permohonan Pengkreditan pajak luar negeri berserta dokumen-dokumen lampirannya
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan.

Ayat (2)
Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan apabila di luar
negeri dilakukan koreksi fiskal atas Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh
Wajib Pajak di negara tersebut.

Ayat (2)

Dalam hal koreksi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah koreksi yang
menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak atas penghasilan
terutang di luar negeri lebih besar dari yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan,
sehingga pajak di luar negeri kurang dibayar, maka terdapat kemungkinan Pajak Penghasilan
di Indonesia juga kurang dibayar.

Sepanjang koreksi fiskal di luar negeri tersebut dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak melalui
pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bunga yang terutang atas pajak yang
kurang dibayar tersebut tidak ditagih.

Contoh :
- Penghasilan luar negeri (SPT) Rp. 1.000.000.000,00
- Penghasilan dalam negeri Rp. 2.000.000.000,00
- Penghasilan luar negeri (setelah dikoreksi di luar negeri) Rp. 2.000.000.000,00
- Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri misalnya 40%
- PPh Pasal 25 yang dibayar Rp. 500.000.000,00
- PPh terutang sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai
berikut :

SPT
-----
1. Penghasilan luar negeri Rp 1.000.000.000,00
2. Penghasilan dalam negeri Rp 2.000.000.000,00
------------------------
3. Penghasilan Kena Pajak Rp 3.000.000.000,00
=============

4. PPh terutang Rp 891.250.000,00

5. Kredit Pajak Luar Negeri :
1.000.000.000,00
-------------------- x Rp 891.250.000,00 = Rp 297.083.333,00
3.000.000.000,00

6. Harus bayar di Indonesia Rp 594.166.667,00
7. PPh Pasal 25 Rp 500.000.000,00
8. PPh Pasal 29 Rp 94.166.667,00
==============
Pembetulan SPT
-------------------
1. Penghasilan luar negeri Rp 2.000.000.000,00
2. Penghasilan dalam negeri Rp 2.000.000.000,00
-------------------------
3. Penghasilan Kena Pajak Rp 4.000.000.000,00
==============

4. PPh terutang Rp 1.191.250.000,00

5. Kredit Pajak Luar Negeri :
2.000.000.000,00
-------------------- x Rp 1.191.250.000,00 = Rp 595.625.000,00
4.000.000.000,00

6. Harus bayar di Indonesia Rp 595.625.000,00
7. PPh Pasal 25 Rp 500.000.000,00
8. PPh Pasal 29 Rp 94.166.667,00
9. Masih harus dibayar Rp 1.458.333,00
==============

Terhadap PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.458.333,00 tidak ditagih bunga.

Ayat (3)

Dapat pula terjadi bahwa koreksi fiskal di luar negeri berupa koreksi yang menyebabkan
penghasilan dan pajak atas penghasilan terutang diluar negeri lebih kecil dari yang dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih dibayar. Koreksi
fiskal di luar negeri tersebut akan mengakibatkan Pajak Penghasilan terutang di Indonesia
juga menjadi lebih kecil, sehingga Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar. Kelebihan bayar
pajak tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang
pajak yang lain.

Contoh :
- Penghasilan luar negeri (SPT) Rp. 1.000.000.000,00
- Penghasilan dalam negeri Rp. 2.000.000.000,00
- Penghasilan luar negeri (setelah koreksi di luar negeri ) Rp. 500.000.000,00
- Pajak atas Penghasilan yang terutang diluar negeri misalnya 40%
- PPh Pasal 25 yang dibayar Rp. 500.000.000,00
- PPh terutang sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai
berikut :

SPT
-----
1. Penghasilan luar negeri Rp 1.000.000.000,00
2. Penghasilan dalam negeri Rp 2.000.000.000,00
------------------------
3. Penghasilan Kena Pajak Rp 3.000.000.000,00
=============

4. PPh terutang Rp 891.250.000,00

5. Kredit Pajak Luar Negeri :
1.000.000.000,00
-------------------- x Rp 891.250.000,00 = Rp 297.083.333,00
3.000.000.000,00

6. Harus bayar di Indonesia Rp 594.166.667,00
7. PPh Pasal 25 Rp 500.000.000,00
8. PPh Pasal 29 Rp 94.166.667,00
==============

Pembetulan SPT
-------------------
1. Penghasilan luar negeri Rp 500.000.000,00
2. Penghasilan dalam negeri Rp 2.000.000.000,00
-------------------------
3. Penghasilan Kena Pajak Rp 2.500.000.000,00
==============

4. PPh terutang Rp 741.250.000,00

5. Kredit Pajak Luar Negeri :
500.000.000,00
-------------------- x Rp 741.250.000,00= Rp 148.250.000,00
4.000.000.000,00

6. Harus bayar di Indonesia Rp 593.000.000,00
7. PPh Pasal 25 Rp 500.000.000,00
8. Kurang Bayar Rp 93.000.000,00
9. PPh Pasal 29 telah dibayar Rp 94.166.167,00
-------------------------
10. Lebih bayar Rp 1.166.667,00
==============

Kelebihan bayar sebesar Rp.1.166.667,00 dapat diminta kembali setelah
diperhitungkan dengan utang pajak yang yang lain.

Pasal 7

Cukup Jelas

Pasal 8

Cukup Jelas
Pasal 9

Cukup Jelas

Gunakan Fasilitas Pencarian Peraturan Pajak Based Keywords Relevancy Untuk Hasil Pencarian Lebih Akurat.