Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak Yang Harus Dibayar, Dan Pengkreditan Pajak Sehubungan Dengan Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain

Warning : Artikel atau peraturan pajak ini dipublish beberapa saat/ waktu yang lalu  sehingga mungkin saja saat ini sudah tidak relevan lagi, karena sifat pajak yang dinamis.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 59/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK
YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN
USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada
Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya
Pajak yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan Saat Diperolehnya Dividen
oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha
yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen
oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan
Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN,
PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN
PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL
PADA BADAN USAHA DI LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.

Pasal 1

Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar
negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
a. pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban/penyampaian surat pemberitahuan
tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan;
atau
b. pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak
memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan atau tidak
ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 2

Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor
pada badan usaha di luar negeri; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling
rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.

Pasal 3

(1) Besarnya dividen yang wajib dihitung oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang
sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual
sahamnya di bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila sebelum batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan
dividen yang menjadi hak Wajib Pajak.
(3) Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah laba usaha sesuai dengan laporan
keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan,
setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut.
(4) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada ayat (2) wajib dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh.
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada ayat (2) wajib melampirkan laporan
keuangan dari badan usaha di luar negeri pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 4

(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima pembagian
dividen dalam jumlah yang melebihi jumlah dividen yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), atas kelebihan jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(2) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri menerima pembagian dividen selain dividen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(3) Pembagian dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pembagian dividen dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang pada hakikatnya merupakan pembagian dividen yang tidak termasuk
dalam penghitungan penetapan saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1).

Pasal 5

(1) Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Pengkreditan pajak yang dibayar atau dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
tahun pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak tersebut.

Pasal 6

Dalam hal belum ada pajak secara nyata dibayar di luar negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya,
maka pajak atas dividen tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dalam SPT Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak saat ditetapkan perolehan dividen.

Pasal 7

Contoh pelaporan penerimaan dividen, penghitungan besarnya pajak yang harus dibayar, dan pengkreditan
pajak sehubungan dengan penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan
modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen,
Penghitungan Besarnya Pajak Yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan
Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar
Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari
2009 berlaku ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

LAMPIRAN : Lampiran PER 59.doc